suaradunianusantara.net – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald, investor muda sekaligus pendiri Akademi Crypto, kini tengah diselidiki Polda Metro Jaya. Laporan diajukan oleh seseorang berinisial Y, yang mengaku merugi hingga Rp 3 miliar akibat janji keuntungan trading kripto yang tidak terealisasi.
Laporan Resmi Diterima Polda Metro Jaya
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, laporan diterima pada Jumat (9/1/2026) dan teregister dengan nomor LP 227/I/2026.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” jelas Budi, Senin (12/1/2026). Ia menambahkan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik akan mengundang pelapor serta saksi untuk klarifikasi pada Selasa (13/1/2026).
Di lapangan, laporan ini menyoroti dugaan modus penipuan yang dilakukan Timothy bersama rekannya, Kalimasada, dengan mengajak korban berinvestasi di aset kripto untuk keuntungan pribadi.
Kronologi Awal Kasus dan Kerugian Korban
Dalam praktiknya, korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto pada Januari 2024 menerima tawaran membeli koin Manta. Pelapor diyakinkan bahwa aset tersebut berpotensi naik 300–500 persen. Sayangnya, harga koin justru turun drastis hingga minus 90 persen.

“Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar 3 miliar rupiah,” kata Budi. Dampaknya, sejumlah anggota komunitas merasa dirugikan secara materiil dan psikologis, terutama mereka yang masih muda, dengan rentang usia 18–27 tahun.
Ancaman dan Tekanan terhadap Korban
Di waktu bersamaan, korban mengaku mendapat tekanan agar tidak melapor. Kendati demikian, mereka memberanikan diri membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini juga sempat ramai diperbincangkan di media sosial, menyoroti praktik investasi yang berisiko tinggi.
Tahap Penyelidikan dan Klarifikasi
Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami bukti-bukti yang ada. Kombes Pol. Budi menegaskan, proses penyelidikan termasuk klarifikasi pelapor dan saksi akan menentukan arah kasus lebih lanjut.
Di sisi lain, Timothy Ronald belum memberikan komentar resmi. Waktu yang akan membuktikan bagaimana proses hukum kasus dugaan penipuan kripto ini akan berjalan, dan bagaimana implikasinya terhadap dunia investasi digital di Indonesia.
